PEMOTONGAN SUTET DIAUDIT BPKP

Grobogan Metro Realita Cyber - Laporan hasil audit investigasi dan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan menara saluran utama tegangan ekstra tinggi (SUTET) di kabupaten Grobogan, tahun 2004, telah diterima penyidik Polres Grobogan. Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng Sumitro, Jumat (19/5), mengungkapkan, hasil audit itu telah diterima penyidik, Kamis (22/1)
lalu. “kami menemukan kerugian negara dalam kasus itu senilai Rp 3,8 miliar,” kata dia.
Audit tersebut dimintakan oleh penyidik Polres Grobogan sejak setahun lalu. Namun karena sulitnya pencarian data di lapangan, BPKP baru menuntaskannya sekarang. Sumitro mengakui, penelitian mengenai kerugian negara dalam masalah tersebut memang membutuhkan waktu lama. Sebab, tim harus klarifikasi ke warga satu per satu yang jumlahnya seribuan. Dikatakannya, pembangunan menara SUTET itu meliputi 1.080 warga di 8 kecamatan dan 30 desa. Karena itu, untuk mendapatkan data akurat pihaknya harus mendatangi warga satu per satu. Untuk membangun SUTET, Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak membeli tanah warga, tapi hanya meminjam dengan memberikan ganti rugi.
Seharusnya, berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM, tanah tersebut dihargai Rp 3.200 per meter persegi. Oleh LSM yang mengaku sebagai penghubung, harga dinaikkan menjadi Rp 6.500/m2. Penghubungnya adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di daerah itu.
Untuk menutup biaya tersebut, PLN akhirnya menggerojokkan dana sekitar Rp 8 miliar. Namun yang diterima masyarakat cuma Rp 4,2 miliar. Tidak ada alasan logis mengenai kemahalan harga tanah tersebut. Jika ditotal terdapat selisih kemahalan mencapai Rp 3,8 miliar. Nilai selisih lebih itu “dimakan” oleh kelompok LSM setempat.Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP I Nyoman Widiana mengatakan, audit BPKP itu akan menjadi dasar bagi penyidikan perkara tersebut, dan penyidikan akan dilakukan sejak awal lagi. “Ada seribuan saksi yang mungkin akan diperiksa, sebab kasus ini posisinya seperti itu,” katanya. (Gus Murgan)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...