GNOTA

Gerakan Nasional Orang Tua Asuh

Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA) merupakan gerakan yang dilaksanakan secara nasional untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan kepedulian dan peran masyarakat sebagai orang tua asuh dalam rangka mendukung Program Wajib Belajar 12 tahun secara terpadu.

Lembaga GN-OTA (LGN-OTA) Kabupaten Semarang adalah Lembaga Sosial Masyarakat yang bersifat sosial kemasyarakatan, independen, koordinatif dan transparan, yang dibentuk sebagai wadah kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencapaian tujuan GN-OTA di Kabupaten Semarang.
Tujuan Pendirian LGN-OTA Kabupaten Semarang adalah untuk menunjang penuntasan program wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Semarang melalui upaya menumbuhkan, meningkatkan serta mengemnangkan kesadaran, tanggung jawab dan peran masyarakat terhadap masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Tugas Pokok LGN-OTA Kabupaten Semarang sebagai:
1. Pusat Data Calon Anak Asuh dan Anak Asuh
2. Pusat Pelayanan Informasi GN-OTA
3. Lembaga Penghimpun sumbangan orang tua asuh dan penyalur bantuan anak asuh

Anak Asuh

Anak asuh adalah Sekolah Tingkat SD, SMP dan SMA setara dari keluarga miskin yang mendapat bantuan pendidikan dari orang tua asuh dengan tujuan agar mereka menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Kriteria anak asuh adalah anak dari keluarda miskin yang memenuhi 14 kriteria yang digunakan sebagai dasar penentuan warga miskin:
  1. Luas lantai tempat  tinggal per kapita kurang dari 8m2
  2. Jenis lantai rumah, tanah/bambu/ kayu berkualitas rendah/murah. Jenis dinding tempat tinggal bambu, rumbia/kayu kualitas rendah/tembok tanpa plester.
  3. Fasilitas buang air besar, tidak punya/bersama rumah tangga lain/umum.
  4. Sumber air, sumur/mata air tak terlindung/sungai/hujan
  5. Sumber penerangan utama rumag tangga bukan listrik.
  6. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari, kayu/arang/minyak tanah.
  7. Kemampuan membeli daging/ayam/susu per minggu, tidak pernah membeli/hanya satu kali dalam seminggu.
  8. Konsumsi makanan/pangan 2.100 kalori.
  9. frekuensi makan per hari untuk setiap anggotta rumah tangga hanya 1 atau 2 kali sehari.
  10. Kemampuan membeli baju baru untuk setiap anggota rumah tangga dalam 1 tahun, tidak bisa membeli baju setahun sekali atau hanya sekali dalam setahun.
  11. Kemampuan membayar untuk berobat di puskesmas atau poliklinik, tidak mampu membaya obat.
  12. Lapangan pekerjaan terutama kepala rumah tangga, petani  dengan luas lahan kurang dari 0,5 ha/buruh tani, nelayn, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lain yang layak miskin.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, tidak pernah sekolah/tidak tamat SD/hanya tamat SD.
  14. Pemilikan aset atau tabungan, tidak punya tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp. 500.000,- (seperti emas, TV, sepeda motor atau barang modal lainnya).

Orang Tua Asuh

Orang tua asuh adalah Warga masyarakat, baik perorangan, kelompok maupun perusahaan/organisasi PNS, legislatif, BUMD yang secara sukarela mau memberi bantuan pendidikan kepada Anak Asuh agar mereka dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Cara Menjadi Orang Tua Asuh
a. Melalui LGN-OTA Kabupaten Semarang
  1. Melalui kantor LGN-OTA Kabupaten Semarang
    Calon orang Tua Asuh datang ke kantor LGN-OTA Kabupaten Semarang untuk mengisi formulir setoran Orang Tua Asuh  dan menyetorkan dana sumbangannya.
  2. Melalui Bank Jateng
    Calon Orang Tua Asuh menyetorkan dana sumbangannya melalui kantor Bank Jateng terdekat ke rekening LGN-OTA Kabupaten Semarang di Bank Jateng cabaang Ungaran dengan nomor rekening 3022230122 selanjutnya calon orang tua asuh mengkonfirmasikan menyetorkan dana melalui telepon atau sms ke 08122904394
  3. Melalui Bank Lain
    Calon Orang Tua Asuh mengirimkan dana sumbangannya dengan cara menstransfer dari Bank lain ke rekening LGN-OTA Kabupaten Semarang di Bank Jateng cabang Ungaran dengan nomor rekening 3022230122 selanjutnya calon orang tua asuh mengkonfirmasikan pengiriman dana melalui telepon atau sms ke 08122904394
b. Melalui Sekolah
  1. Berdasarkan data calo anak asuh dari LGN-OTA Kabupaten Semarang, Calon Orang Tua Asuh secara langsung memberikan bantuan pendidikan kepada anak asuh di sekolah. Selanjutnya Calon Orang Tua Asuh diharapkan mengirimkan salinan bukti penyerahan bantuan anak asuh ke kantor LGN-OTA Kabupaten Semarang untuk di data guna menghindari tumpang tindihnya pemberian bantuan.
  2. Calon Orang Tuia Asuh mendata dan menyalurkan sendiri bantuannya kepada anak asuh di sekolah. Selajutnya Calon Orang Tua Asuh diharapkan mengirimkan data identitas anak asuh ke kantor LGN-OTA Kabupaten Semarang untuk dicatat guna menghindari tumpang tindih pemberian bantuan.

Hak Orang Tua Asuh
Orang Tua Asuh yang menyalurkan bantuan melalui LGN-OTA Kabupaten Semarang mempunyai hak:
  1. Menentuan/memilih sasaran bantuan yang akan disalurkan
  2. Mengetahui proses penyaluran dan penggunaan bantuan yang di berikan
  3. Mengetahui perkembangan prestasi belajar anak asuh

Indeks Bantuan
  1. Tingkat SD/MI          Rp. 120.000,-/tahun
  2. Tingkat SMP/MTS     Rp. 240.000,-/tahun
  3. Tingkat SMA/MAN    Rp. 480.000,-/tahun

*Indeks bantuan dapat berubah sesuai dengan keinginan/kesanggupan Calon Orang Tua Asuh


Mekanisme Penyaluran Bantuan

Mekanisme Penyaluran Bantuan
  1. Sumbangan dari orang tua asuh di salurkan kepada anak asuh melalui Kepala Sekolah masing-masing.
  2. Kepala Sekolah menyerahkan bantuan kepada anak asuh yang kemudian menandatangani bukti penerimaan bantuan.
  3. Bukti penerimaan bantuan ditandatangani pula anak asuh, orang tua anak asuh dan komite sekolah.
  4. Bukti penerimaan bantuan yang sudah ditandatangani oleh semua pihak terkait dikirim oelh Kepala Sekolah ke kantor LGN-OTA Kabupaten Semarang. Selanjutnya LGN-OTA Kabupaten Semarang akan menyampaikan laporan penyaluran bantuan dan data identitas anak asuh kepada orang tua asuh bersangkutan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...